Penyebabutama karena Hong Kong sampai saat ini tidak mempunyai peraturan jam kerja dari pemerintah, sehingga perusahaan-perusahaan Hong Kong terutama perusahaan yang dimiliki orang lokal seringkali secara tidak langsung memaksa karyawannya bekerja lebih dari jam yang telah ditentukan dalam kontrak kerja. HongKong, BI - Pemerintah Hong Kong terus berbenah dalam menekan laju ganasnya penularan covid-19 di kotanya. Pada rabu [30/12] otoritas kembali mengumumkan peraturan terbaru terkait ijin tinggal Pekerja Rumah Tangga Asing [PRTA] yag ada di Hong Kong. Berikut peraturan yang disampaikan oleh pemerintah untuk dilaksanakan juga dimaklumi: 1. Perpanjangan Masa Berlaku Kontrak Yang Ada Pengalamankerja dan skill 7. Jam kerja karyawan adalah 40 jam seminggu atau 173 jam sebulan 4. Tidak memakai seragam atau pakaian yang telah ditentukan 4. Kontrak dibuat berdasarkan kebutuhan perusahaan dan persetujuan antara karyawan dengan perusahaan. Vay Tiền Nhanh. Saya adalah... Seorang penata laksana rumah tangga asing Penata Laksana Rumah Tangga Asing Beberapa hal yang perlu anda ketahui ketika menggunakan pelayanan Agen Penempatan Tenaga Kerja Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong tidak menentukan bahwa penata laksana rumah tangga asing harus melalui agen penempatan tenaga kerja mencari pekerjaan, namun ada juga kemungkinan pemerintah negara asal memiliki ketentuan ini . Seandainya ada pertanyaan, silahkan menanya kepada Jenderal Konsulat negaranya yang di Hong Kong . Menurut ketentuan Hukum , siapa saja yang ingin memberikan layanan penempatan kerja , diharuskan menerima surat izin dulu dari Komisioner Tenaga Kerja . Sebelum menggunakan layanan dari agen penempatan tenaga kerja , anda harus mengecek dulu apakah agen penempatan tenaga kerja itu memiliki surat izin yang sah . Anda boleh mengecek informasi yang berkaitan di halaman web kami hanya tersedia dalam edisi Bahasa Chinese / Bahasa Inggris . Menurut dan , komisi maksimal yang boleh diterima oleh agen penempatan tenaga kerja dari pelamar kerja , jumlah tidak boleh melebihi dari 10% gaji bulan pertama yang di terima setelah pelamar kerja berhasil mendapatkan penempatan kerja oleh agen penempatan tenaga kerja . Ketentuan ini berlaku untuk semua pelamar kerja . Selain komisi yang ditentukan saat ini ditetapkan sebesar 10% dari gaji pertama anda setelah mendapatkan penempatan kerja , agen penempatan tenaga kerja anda tidak boleh secara langsung atau tidak langsung mengenakan anda biaya atau ongkos pengeluaran apapun yang berkaitan dengan penempatan kerja. Untuk melindungi diri anda sendiri , setelah membayar komisi , seharusnya anda meminta kuitansinya kepada agen penempatan kerja . Seandainya anda menduga diri anda dikenakan biaya berlebihan oleh agensi penempatan kerja , anda harus secepatnya melaporkan kepada Pelaksana Agen kerja Pelaksana . Berdasar Bab XII Undang-Undang Ketenagakerjaan, penindakan atas pemungutan biaya berlebih dan agen tenaga kerja tanpa ijin harus dilakukan tidak lebih dari 12 bulan dari terjadinya pelanggaran tersebut. Laporkan segera permasalahan anda kepada pihak berwenang. Melindungi diri Anda sendiri Siapa saja termasuk majikan atau agen penempatan tenaga kerja tidak boleh memaksa anda untuk menyerahkan dokumen identitas pribadinya misalnya Hong Kong、paspor dan yang lain-lainnya , harta benda misalnya kartu bank , publikasi / dokumen dan lain-lainnya yang berkaitan dengan hak dan kepentingan anda . Seandainya tidak mengerti atau tidak setuju isi dari kontrak atau dokumen apa saja , maka seharusnya anda tidak menanda tangani kontrak atau dokumen yang berkaitan itu . Agen Penempatan tenaga kerja tidak seharusnya meminta anda untuk mengambil pinjaman uang , untuk membayar biaya agensi atau biaya pelatihan . Anda tidak boleh memberikan informasi yang palsu di dalam kontrak anda misalnya gaji , alamat kerja ,apabila anda memberikan informasi palsu anda akan bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut Departemen Tenaga Kerja sudah mengumumkan《 Kode Praktek untuk Agen Penempatan Tenaga kerja 》Text Version, diantaranya termasuk permintaan yang di tentukan undang-undang yang harus di patuhi oleh agen penempatan tenaga kerja , juga termasuk standar yang diharapkan oleh komisioner tenaga kerja dapat di capai oleh agen penempatan tenaga kerja. Anda Boleh merujuk《 Kode Praktek Agen Penempatan Tenaga kerja 》ketika melibatkan agen penempatan tenaga kerja . Dimana dapat mencari bantuan Kalau anda menduga diri anda sendiri dikenakan biaya yang berlebihan oleh agen penempatan tenaga kerja, anda harus secepat mungkin melaporkan kepada “ Pelaksana” . Telepon 2115 3667 Alamat Unit 906, 9/F, One Mong Kok Road Commercial Centre, 1 Mong Kok Road, Kowloon Faks 2115 3756 Formulir Pengaduan Online Kalau anda dianiyaya secara fisik , anda harus menelpon polisi di “ 999”. Seandainya gaji anda tidak dibayarkan sepenuhnya dan dibayarkan pada tepat waktunya , tidak diberikan hari istirahat atau libur atau mencurigai adanya hak-hak buruh yang dilanggar, anda harus menghubungi Departemen Tenaga Kerja melalui saluran dibawah ini Menelpon 2717 1771 atau mengirimkan pesan kepada kantor kami secara online. Datang sendiri ke kantor Jawatan Hubungan Tenaga Kerja Office of the Labour Relations Division , untuk mendapatkan pelayanan konsultasi dan layanan perdamaian secara gratis . Menghubungi Departemen Kesejahteraan Sosial Hotline 2343 2255 Situs web Brosur tentang "Pusat Layanan Terpadu Keluarga Integrated Family Service Centres" Brosur tentang "Kehamilan Yang Tak Direncanakan" Menghubungi Konsulat Jenderal pemerintah negara anda yang di Hong Kong menurut deretan alphabet nama dalam Bahasa Inggris Bangladesh Kamboja India Indonesia Malaysia Myanmar Nepal Pilipina Sri Lanka Thailan Departemen Tenaga Kerja Foreign Domestic Helpers Portal Portal ini memberi informasi yang berkaitan dengan pekerjaan pembantu rumah tangga asing PRTA di Hong Kong, termasuk kebijakan pengiriman PRTA, bahan publikasi dan publisitas mengenai hak dan kewajiban PRTA serta majikan mereka berdasarkan hukum undang-undang buruh dan Standar Kontrak Ketenagakerjaan dalam mempekerjakan PRTA. Melalui informasi disitus Web ini, diharapkan dapat mendorong PRTA maupun majikan untuk membaca informasi sebelum menyetujui kontrak dan peraturan selama masa kerja. Untuk keperluan bahasa yang khusus Bila perlu , Departemen Tenaga Kerja bisa memberikan servis penerjemah dengan gratis , untuk menjamin karena halangan bahasa , anda tidak bisa menggunakan pelayanan kami . Di waktu anda mencari layanan penengahan secara gratis atau mengajukan penuntutan , anda juga boleh membawa penerjemah sendiri kesana . “ Pusat harmoni dan peningkatan dari etnis warga minoritas CHEER – Centre for Harmony and Enhancement of Ethnic Minority Resident , adalah salah satu pusat layanan yang di danai oleh Administrasi Umum Sipil dari Pemerintah Wilayah Administratif khusus Hong Kong . Silahkan masuk ke halaman web berikut untuk melihat perinci pelayanannya . Centre for Harmony and Enhancement of Ethnic Minority Residents CHEER JAKARTA - Pekerja Migran Indonesia PMI yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia JBMI Hongkong menyatakan penolakan atas pemberlakuan surat izin atau persetujuan wali/suami atau orang tua saat melakukan perpanjangan kontrak kerja atau berganti majikan di aktivis JBMI Hongkong bersama rekan-rekannya PMI Hongkong dan Macau menolak surat tersebut karena aturan itu sudah dipenuhi saat berada di Indonesia dan saat masih menjadi calon PMI. Sementara, PMI yang telah berada di Hongkong sudah resmi dan bertahun-tahun bekerja di Hongkong serta dilakukan dengan berbagai cara baik demonstrasi secara fisik dengan mengusung sejumlah poster yang bertuliskan penolakan dan di foto untuk disebarluaskan, juga dilakukan secara online memanfaatkan media sosial maupun sejumlah kanal lainnya yang dapat membantu menyebarluaskan penolakan seorang PMI di Hongkong asal Jawa Timur, Etik Susmiati yang juga menolak adanya aturan baru yang dikeluarkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI tersebut, menilai bahwa peraturan baru itu berpotensi menimbulkan celah pungli dan justru menyusahkan para PMI maupun keluarga yang ada di Indonesia. “Masalahnya, jika kita mengurus ulang, justru kasihan keluarga yang ada di Indonesia. Surat ini nantinya akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk meminta biaya atau memeras alias akan muncul pungli. Jika tidak bayar, nanti akan dipersulit,” kata Etik kepada Bisnis, Rabu 29/12/2021.Etik juga mengatakan, selama ini saat mengurus kontrak perpanjangan kerja atau berpindah kerja, dirinya bersama PMI Hongkong lainnya tidak pernah dimintai surat persetujuan wali tersebut. Imigrasi Hongkong, kata Etik, sudah memiliki data PMI JugaP3WNI Desak Pemerintah Malaysia Ungkap Otopsi Ilegal Tenaga Kerja Migran IndonesiaPENANGANAN LONJAKAN KASUS COVID-19 Isoman Terpusat untuk PMIKepulangan Pekerja Migran Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soetta“Karena di formulir renew kontrak itu sudah tercantum data kita, nama keluarga yang bisa dihubungi, hubungan keluarga, nomor telepon dan alamat jelasnya. Jadi justru tuan rumahnya saja tidak membuat ribet atau tidak birokratis,” jelas lanjut, Etik menjelaskan alasan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI mengeluarkan aturan tersebut sebagai bentuk upaya untuk pelindungan PMI saat di luar negeri. Namun, niat mulia itu bagi Etik dan PMI Hongkong malah membuat mereka ribet dan kesulitan.“Ini malah jadi celah pungli di Tanah Air. Lalu, di Hongkong ini banyak organisasi PMI. Selain itu KJRI juga punya data dan kontak kita. Kecuali, kita sendiri yang menghilang dari keluarga. Itu pun sangat jarang, karena Hongkong itu kecil sekali. Kita hampir bisa mengenali satu sama lain,” menyoroti sistem hukum dan imigrasi Hongkong dan Macau yang dinilainya cukup bagus dan berjalan. Menurutnya, itu berbeda dengan sistem di Taiwan, Malaysia atau Saudi Arabia yang pelindungan hukumnya bagi PMI sangat kurang.“Memang tidak bisa pukul rata. Mungkin saja, kebijakan ini relevan bagi PMI di Saudi Arabia, Timur Tengah atau Malaysia yang pelindungan hukum bagi PMI masih rendah dan kurang,” juga disuarakan oleh Mitha Aprilila, Founder PMI SpeakUp. Seperti dikutip dari Instagram resminya pmispeakup, dirinya juga menoolak dengan alasan surat izin wali / suami / istri sudah menjadi salah satu persyaratan yang harus dilengkapi saat Calon Pekerja Migran Indonesia.“Kami menolak karena ini uga berpotensi adanya pemalsuan data dan pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab di daerah asal PMI,” itu juga diyakini bakal semakin mempersulit proses perpanjangan kontrak PMI di Hong Kong, karena berpotensi menimbulkan kerumitan yang berkenaan dengan administrasi kependudukan, misalnya alamat domisili di Indonesia yang tidak sesuai dengan alamat di KTP, proses perceraian, orang tua yang sudah meninggal dunia, dan lain diketahui bahwa KJRI Hongkong mengeluarkan surat edaran tentang “Persyaratan Perpanjangan Renewal Kontrak Kerja Pekerja Migran Indonesia pada 10 Desember 2021, yang berisi bahwa berdasarkan Peraturan BP2MI seluruh PMI di Hongkong harus mengurus dan menyertakan salinan surat izin persetujuan wali/suami dan orang tua saat mengurus atau memperpanjang kontrak kerjanya. Ketentuan itu berlaku mulai 1 Januari 2022. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Puput Ady Sukarno Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Original and updating author Nicholas Chan, Squire Patton Boggs See the legal services provided by the author of XpertHR International > Hong Kong, including any discounts/offers for subscribers. Note Hong Kong is a Special Administrative Region of the People's Republic of China. It has a high degree of autonomy and its own legal system, including in the area of employment law. Summary A contract of employment is defined by statute as an agreement on employment conditions made between an employer and an employee. See General The existence and duration of a probationary period must be expressly stipulated in the employment contract. See Probationary periods The main distinction in employment contracts is between "continuous" contracts and other contracts. See Types of contract Before employment commences, the employer must inform the employee clearly about the conditions of employment regarding specified matters. See Statement of terms of employment An employer cannot unilaterally vary the terms of an employment contract without the employee's prior consent, unless the contract clearly provides for such unilateral variation. See Variation of contract Access to the International product requires a subscription Learn More Request a Demo Already an XpertHR user? Log in Read more items tagged with the same topics

peraturan kontrak kerja di hongkong